Langsung ke konten utama

Oknum Polisi Nipu Diganjar 2 Tahun

Sabtu, 17 Oktober 2009 00:56:55
Kirim-kirim Print version



Vonis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), H. Supratman Khalik, meminta terdakwa penipuan dihukum selama 3 tahun penjara. Di persidang kemarin, di hadapan majelis hakim yang diketuai, Susanto, SH beranggotakan Wuryanta, SH, MH dan P. Cokro Hendro, SH, terdakwa mengakui segala perbuatannya.

Namun majelis hakim, menilai pengakuan dan penyesalan terdakwa, sebagai hal yang meringankan. Namun yang memberatkan, penipuan yang dilakukan oknum polisi ini telah menimbulkan kerugian puluhan ratusan juta terhadap korban yang jumlahnya lebih dua orang.

‘’Ratusan juta itu bukan uang yang sedikit, semua saksi yang ada dipersidangan mengakui telah menjadi korban penipuan yang kamu lakukan. Kami jatuhkan hukuman 2 tahun penjara, silahkan melakukan upaya hukum lainnya,’’ saran majelis hakim.

Menanggapi hukuman yang diberikan, JPU Supratman meminta waktu untuk pikir-pikir agar dikoordinasikan dengan pimpinannya. Sama halnya dengan terdakwa juga belum menyatakan sikap, apakah menerima atau melakukan banding.

Sekadar mengingat, Fajri sejak April hingga Desember 2008 dengan dalih untuk menambah modal usaha pengadaan obat dan alat kesehatan, mempengaruhi 5 orang korban yang terbilang masih rekannya. Mereka, Tonga Ansyah menangung kerugianb Rp 350 juta, Refrida Rp 70 juta, Hendri Syahyan Rp 60 juta, Deki Apriansyah Rp 55 juta dan Efril Yanti Rp 100 juta.

Dalam meyakinkan korbannya, Fajri mengaku pengadaan tersebut bekerja sama dengan PT. Panca Anugrah Utama dan CV. Jaya Abadi yang memberikan bunga atau deviden sebesar 10 persen sampai 15 persen setiap bulan, bagi pemodal itu. Ternyata uang para korban ini digunakan oleh terdakwa untuk keperluan bisnis lainnya. Yakni jual beli mata uang asing (valas) bekerja sama dengan PT. Millenium Penata dan PT. Solid Gold yang ada di Jakarta.(bro)
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sidang Rekaman KPK, MK Dengarkan Dua Saksi Ahli

Rabu, 4 November 2009 | 14:11 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/11) sore di Gedung MK, Jakarta. Sidang yang menguji Pasal 32 Ayat 1 Huruf c tentang pemberhentian pimpinan KPK secara tetap oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bila menjadi terdakwa ini kemarin telah memutar rekaman dugaan kriminalisasi KPK. Pada sidang kali ini, MK akan mendengarkan dua saksi ahli, yaitu pakar hukum UI Rudi Satrio dan mantan Ketua Komisi Nasional HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara. Dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tampak di ruang sidang dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara itu, dari pihak pemerintah hadir Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan beberapa pejabat dari Kejaksaan Agung. Saat ini para wartawan dan masyarakat pun telah memadati ruang sidang yang terbuka untuk umum tersebut.

Digital zoom vs optical zoom

Masih banyak diantara kita yang tidak mengerti akan perbedaan antara digital zoom dan optical zoom. Padahal di kehidupan sehari-hari kita sudah sering menggunakannya baik ketika memotret menggunakan kamera saku digital maupun kamera ponsel. Ada baiknya kita mengetahui sedikit esensi dari keduanya agar kita dapat memaksimalkan penggunaannya : Digital zoom Pembesaran gambar yang dilakukan dari gambar yang sudah ada. Atau mengcroping sebuah gambar lalu melakukan pembesaran terhadapnya. Tindakan ini tentu saja mereduksi kualitas dari gambar hasil cropingan tadi. Tidak dianjurkan bagi anda yang mengutamakan detail gambar. Jenis zoom ini biasanya terdapat pada kamera ponsel . Optical zoom Pembesaran gambar yang dilakukan melalui rangkaian optik yang ada di dalam lensa kamera langsung terhadap obyek yang difoto sehingga tidak mengurangi kualitas gambar. Jenis zoom ini biasanya terdapat pada kamera saku digital dan kamera DSLR. Semoga bermanfaat.

tips bikin foto bokeh

Jakarta - Saya ingin membuat foto bokeh. Pengaturan apa saja yang harus saya perhatikan? (Andityas, 17 tahun) Jawaban: Dear Andityas, Istilah Bokeh berasal dari bahasa Jepang yang berarti blur. Secara umum, foto bokeh adalah foto yang obyek utamanya tajam sementara baik latar belakang maupun depan blur. Bokeh bisa dihasilkan dengan setting kamera dengan bukaan yang lebar (angka kecil) misalnya f/2.8, f/4.0, atau f/5.6. Tips membuat foto bokeh: 1. Set mode Aperture Priority atau AV. 2. Set bukaan kamera pada bukan lebar (semakin lebar hasilnya akan semakin bokeh). 3. Pertimbangkan mengenai faktor jarak antara objek yang di focus dengan foreground dan background