Langsung ke konten utama

Pemerkosaan

Pemerkosaan adalah suatu tindakan kriminal di mana si korban dipaksa untuk melakukan aktivitas seksual, khususnya penetrasi dengan alat kelamin, di luar kemauannya sendiri.
Istilah pemerkosaan dapat pula digunakan dalam arti kiasan, misalnya untuk mengacu kepada pelanggaran yang lebih umum seperti perampokan, penghancuran, penangkapan atas warga masyarakat yang terjadi pada saat sebuah kota atau negara dilanda perang.

Sejarah

Di zaman kuno hingga akhir Abad Pertengahan, pemerkosaan pada umumnya tidak dianggap sebagai kejahatan terhadap seorang gadis atau perempuan, melainkan lebih kepada pribadi sang laki-laki yang "memilikinya". Jadi, hukuman atas pemerkosaan seringkali berupa denda, yang harus dibayarkan kepada sang ayah atau suami yang mengalami "kerugian" karena "harta miliknya" "dirusak". Posisi ini kemudian diubah di banyak lingkungan budaya karena pandangan bahwa, seperti halnya sang "pemilik", si perempuan itu sendiripun mestinya ikut mendapatkan ganti ruginya.
Pemerkosaan dalam peperangan juga dapat dilihat terjadi di zaman kuno sehingga disebutkan pula di dalam Alkitab, misalnya di dalam kisah tentang kaum perempuan yang diculik sebagai hadiah kemenangan.
Tentara Yunani, Kekaisaran Persia dan Kekaisaran Romawi, secara rutin memperkosa kaum perempuan maupun anak-anak lelaki di kota-kota yang ditaklukkan. Perilaku yang sama masih terjadi bahkan hingga tahun 1990-an, ketika pasukan-pasukan Serbia yang menyerang Bosnia dan Kosovo, melakukan kampanye yang penuh perhitungan dengan memperkosa kaum perempuan dan anak-anak lelaki di daerah-daerah yang mereka kuasai.
Hal yang sama pun terjadi di Indonesia. Kabarnya di Timor Timur, ketika masih menjadi bagian Indonesia, kaum perempuannya seringkali diperkosa sebagai bagian dari perang psikologis untuk menekan semangat untuk berontak[rujukan?]. Demikian pula dalam Kerusuhan Mei 1998, dilaporkan banyak kaum perempuan keturunan Tionghoa yang diperkosa dan dibunuh sebagai bagian dari strategi untuk mengancam mereka.
Pemerkosaan, sebagai strategi perang, dilarang oleh hukum militer yang disusun oleh Richard II dan Henry V (masing-masing tahun 1385 dan 1419). Hukum-hukum ini merupakan dasar untuk menjatuhkan hukuman dan mengeksekusi para pemerkosa pada masa Perang Seratus Tahun (1337-1453).

Hukum mengenai pemerkosaan

Dalam sistem hukum di Britania Raya dan di Amerika Serikat, yang dimaksudkan dengan "pemerkosaan" biasanya adalah apabila seorang laki-laki memaksa seorang perempuan melakukan hubungan seksual dengannya. Hingga akhir abad ke-20, hubungan seksual yang dipaksakan oleh seorang suami terhadap istrinya tidak dianggap sebagai "pemerkosaan", karena seorang perempuan (dengan maksud tertentu) tidak dianggap mempunyai hak untuk menolaknya. Kadang-kadang juga ada anggapan bahwa hubungan pernikahan merupakan pernyataan tersirat di muka untuk suatu hubungan seksual seumur hidup. Namun demikian, hukum pidana modern di kebanyakan negara barat kini telah mengesahkan hukum yang menolak pandangan demikian. Kini pemerkosaan juga diartikan sebagai hubungan paksa oleh pasangan, seperti hubungan seksual vaginal, dan tindak kekerasan seperti hubungan seksual anal yang biasanya dilarang dengan undang-undang sodomi. Hingga kini di Skotlandia hanya perempuan saja yang dapat dikategorikan mengalami pemerkosaan.
Istilah "pemerkosaan" kadang-kadang diartikan dengan sangat luas, hingga mencakup pula segala bentuk serangan seksual.

Hukum Inggris

Di bawah Undang-undang Pelanggaran Seksual 2003, yang mulai diberlakukan sejak April 2004, pemerkosaan di Inggris dan Wales telah diperluas artinya dari hubungan vaginal atau anal tanpa persetujuan pihak yang lain kini menjadi penetrasi penis ke dalam vagina, anus ataupun mulut orang lain tanpa persetujuan orang tersebut. Perubahan ini juga mencakup masa hukumannya, sehingga kini ancaman hukuman untuk kasus pemerkosaan maksimum adalah hukuman seumur hidup.
Di dalam hukum Inggris, walaupun seorang perempuan yang memaksa seorang laki-laki untuk melakukan hubungan seksual tidak dapat dituntut telah melakukan pemerkosaan, bila ternyata ia membantu seorang laki-laki dalam melakukan pemerkosaan, ia pun dapat dituntut atas kejahatan itu. Seorang perempuan juga dapat dituntut apabila terbukti ia telah menyebabkan seorang laki-laki melakukan hubungan seksual tanpa kehendak laki-laki itu sendiri; ini adalah sebuah kejahatan yang juga diancam dengan hukuman seumur hidup bila hal ini melibatkan penetrasi terhadap mulut, anus, atau vagina. Peraturan ini juga mencakup sebuah kejahatan seksual baru yang disebut "serangan melalui penetrasi", yang juga diancam hukuman yang sama seperti pemerkosaan, dan dilakukan apabila seseorang melakukan penetrasi terhadap anus atau vagina secara seksual dengan bagian dari tubuhnya, atau dengan sebuah benda tertentu, tanpa persetujuan orang itu sendiri.

Hukum di AS

Laporan kejahatan di AS menggunakan "pemerkosaan dengan paksa", hanya untuk menggambarkan kasus-kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Namun demikian, masing-masing negara bagian AS memperluas definisi ini secara independen. Pemerkosaan oleh laki-laki terhadap sejenisnya biasanya diakui sama seperti pemerkosaan terhadap perempuan.

Jenis-jenis pemerkosaan

Pemerkosaan saat berkencan

Pemerkosaan saat berkencan adalah hubungan seksual secara paksa tanpa persetujuan antara orang-orang yang sudah kenal satu sama lain, misalnya teman, anggota keluarga, atau pacar. Kebanyakan pemerkosaan dilakukan oleh orang yang mengenal korban.

Pemerkosaan dengan obat

Banyak obat-obatan digunakan oleh pemerkosa untuk membuat korbannya tidak sadar atau kehilangan ingatan.

Pemerkosaan wanita

Walaupun jumlah tepat korban pemerkosaan wanita tidak diketahui, diperkirakan 1 dari 6 wanita di AS adalah korban serangan seksual. Banyak wanita yang takut dipermalukan atau disalahkan, sehingga tidak melaporkan pemerkosaan. Pemerkosaan terjadi karena si pelaku tidak bisa menahan hasrat seksualnya melihat tubuh wanita

Pemerkosaan massal

Pemerkosaan massal terjadi bila sekelompok orang menyerang satu korban. Antara 10% sampai 20% pemerkosaan melibatkan lebih dari 1 penyerang. Di beberapa negara, pemerkosaan massal diganjar lebih berat daripada pemerkosaan oleh satu orang.

Pemerkosaan terhadap laki-laki

Diperkirakan 1 dari 33 laki-laki adalah korban pelecehan seksual. Di banyak negara, hal ini tidak diakui sebagai suatu kemungkinan. Misalnya, di Thailand hanya laki-laki yang dapat dituduh memperkosa.

Pemerkosaan anak-anak

Jenis pemerkosaan ini adalah dianggap hubungan sumbang bila dilakukan oleh kerabat dekat, misalnya orangtua, paman, bibi, kakek, atau nenek. Diperkirakan 40 juta orang dewasa di AS, di antaranya 15 juta laki-laki, adalah korban pelecehan seksual saat masih anak-anak.

 Pemerkosaan dalam perang

Dalam perang, pemerkosaan sering digunakan untuk mempermalukan musuh dan menurunkan semangat juang mereka. Pemerkosaan dalam perang biasanya dilakukan secara sistematis, dan pemimpin militer biasanya menyuruh tentaranya untuk memperkosa orang sipil.

 Pemerkosaan oleh suami/istri

Pemerkosaan ini dilakukan dalam pasangan yang menikah. Di banyak negara hal ini dianggap tidak mungkin terjadi karena dua orang yang menikah dapat berhubungan seks kapan saja. Dalam kenyataannya banyak suami yang memaksa istrinya untuk berhubungan seks. Dalam hukum islam, seorang istri dilarang menolak ajakan suami untuk berhubungan seksual, karena hal ini telah diterangkan di hadits nabi shalallahu 'alaihi wasallam. Akan tetapi suami dilarang berhubungan seksual dengan istri lewat dubur dan ketika istri sedang haids.
Di banyak negara, hubungan seks dengan orang di bawah usia tertentu disebut statutor

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sidang Rekaman KPK, MK Dengarkan Dua Saksi Ahli

Rabu, 4 November 2009 | 14:11 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/11) sore di Gedung MK, Jakarta. Sidang yang menguji Pasal 32 Ayat 1 Huruf c tentang pemberhentian pimpinan KPK secara tetap oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bila menjadi terdakwa ini kemarin telah memutar rekaman dugaan kriminalisasi KPK. Pada sidang kali ini, MK akan mendengarkan dua saksi ahli, yaitu pakar hukum UI Rudi Satrio dan mantan Ketua Komisi Nasional HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara. Dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tampak di ruang sidang dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara itu, dari pihak pemerintah hadir Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan beberapa pejabat dari Kejaksaan Agung. Saat ini para wartawan dan masyarakat pun telah memadati ruang sidang yang terbuka untuk umum tersebut.

Digital zoom vs optical zoom

Masih banyak diantara kita yang tidak mengerti akan perbedaan antara digital zoom dan optical zoom. Padahal di kehidupan sehari-hari kita sudah sering menggunakannya baik ketika memotret menggunakan kamera saku digital maupun kamera ponsel. Ada baiknya kita mengetahui sedikit esensi dari keduanya agar kita dapat memaksimalkan penggunaannya : Digital zoom Pembesaran gambar yang dilakukan dari gambar yang sudah ada. Atau mengcroping sebuah gambar lalu melakukan pembesaran terhadapnya. Tindakan ini tentu saja mereduksi kualitas dari gambar hasil cropingan tadi. Tidak dianjurkan bagi anda yang mengutamakan detail gambar. Jenis zoom ini biasanya terdapat pada kamera ponsel . Optical zoom Pembesaran gambar yang dilakukan melalui rangkaian optik yang ada di dalam lensa kamera langsung terhadap obyek yang difoto sehingga tidak mengurangi kualitas gambar. Jenis zoom ini biasanya terdapat pada kamera saku digital dan kamera DSLR. Semoga bermanfaat.

tips bikin foto bokeh

Jakarta - Saya ingin membuat foto bokeh. Pengaturan apa saja yang harus saya perhatikan? (Andityas, 17 tahun) Jawaban: Dear Andityas, Istilah Bokeh berasal dari bahasa Jepang yang berarti blur. Secara umum, foto bokeh adalah foto yang obyek utamanya tajam sementara baik latar belakang maupun depan blur. Bokeh bisa dihasilkan dengan setting kamera dengan bukaan yang lebar (angka kecil) misalnya f/2.8, f/4.0, atau f/5.6. Tips membuat foto bokeh: 1. Set mode Aperture Priority atau AV. 2. Set bukaan kamera pada bukan lebar (semakin lebar hasilnya akan semakin bokeh). 3. Pertimbangkan mengenai faktor jarak antara objek yang di focus dengan foreground dan background