Langsung ke konten utama

Presiden Minta Diusut Tuntas


Thursday, 29 October 2009 JAKARTA(SI) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta aparat yang berwenang mengusut tuntas rekaman pembicaraan yang diduga berisi rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK nonaktif.

Presiden, melalui juru bicaranya, Dino Patti Djalal, mengatakan rekaman yang isinya mencatut nama Presiden itu ilegal. “Tindakan itu adalah ilegal dan Presiden mengatakan belum mendengar, Presiden ingin ini diusut dan ditindaklanjuti secara tuntas,”kata Dino Patti Djalal di Jakarta,kemarin. Istilah RI 1 atau presiden sempat disebut dalam transkrip rekaman antara seseorang yang diduga suara pejabat Kejaksaan Agung dan yang diduga suara Anggodo Widjaja,adik buronan KPK Anggoro Widjaja.

Staf Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana menambahkan, Presiden memberi perhatian pada masalah pencatutan namanya itu. ”Terkait dengan apa yang disebut sebagai transkrip rekaman pembicaraan telepon rekayasa kasus pimpinan KPK, utamanya yang terkait dengan Presiden SBY,adalah tidak benar,adalah bohong,”ujar Denny di Kantor Kepresidenan,Jakarta.

Presiden SBY meminta agar masalah ini segera diselidiki mulai dari hasil rekaman itu, termasuk meminta keterangan pihak-pihak yang ada dalam rekaman itu. Mengenai pencatutan nama ini,lanjut Denny, aparat berwenang harus turun tangan untuk mengambil tindakan dan melakukan klarifikasi.

“Proses pengusutan harus dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel, agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya dan tidak disesatkan oleh beritaberita bohong,”katanya. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berpendapat, Presiden hendaknya turun tangan untuk menjernihkan persoalan rekaman tersebut.

”Menurut saya,seumpama Presiden turun tangan dalam hal ini, itu sangat bijak. Itu bukan berarti intervensi pada proses hukum justru untuk menjernihkan proses hukum,”kata Mahfud. Bila Presiden SBY turun tangan dalam persoalan tersebut tentu tidak menjadi masalah. Mahfud memberi alasan, lembaga-lembaga yang terkait seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI merupakan tanggung jawab Presiden.

Guru besar hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini mengungkapkan, jika semua persoalan terkait rekaman tersebut diserahkan pada kejaksaan,maka akan menyulitkan.Alasannya, dalam rekaman tersebut diduga ada suara dari pihak di kejaksaan. Mengenai kemungkinan rekaman diputar di MK,Mahfud mengatakan belum ada relevansi karena MK tidak mengadili perkara pidana.

”MK mengadili perkara undangundang. Soal kasus itu (rekaman bukti rekayasa kasus KPK) kan pidana. Jadi bukan kewenangan MK, tetapi kami lihat perkembangannya nanti,”lanjut Mahfud. Yang pasti,dalam uji materi UU No 30/2002 tentang KPK yang menyoal tentang penonaktifan anggota KPK,MK sudah meminta KPK untuk menjadi pihak terkait dalam persidangan tersebut.

Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bersama tim penasihat hukumnya mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 32 ayat 1 huruf c UU No 30/2002 tentang KPK yang menyebutkan jika pimpinan KPK jadi tersangka akan diberhentikan sementara dan diberhentikan tetap ketika menjadi terdakwa.

Harapan agar Presiden turun tangan juga disampaikan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki. Dia mendesak Presiden SBY menengahi tiga institusi hukum, yaitu KPK,Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. Presiden, kata dia, harus segera mempertemukan ketiga lembaga itu dan membuka fakta-fakta yang selama ini hanya menjadi polemik di tengah publik.

”Rekaman ini juga terkait dengan institusi yang ada di bawahnya, kepolisian dan kejaksaan. Presiden harus mengambil inisiatif mempertemukan mereka sekaligus melihat sejauh mana isi rekaman tersebut,”katanya. Menurut Teten,SBY sebagai pemimpin negara tidak perlu khawatir dituding melakukan intervensi. Alasannya, ketiga lembaga hukum tersebut bisa mengalami keterpurukan jika dibiarkan terlibat polemik yang berkepanjangan.

Jangan Dizalimi

Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga meminta dua pimpinan KPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak dizalimi, status mereka juga tidak boleh digantung- gantung. Jika nantinya tidak ditemukan unsur yang disangkakan, maka seharusnya Polri juga tidak memaksakan kehendak. ”Kalau memang tidak terbukti, jangan kawan dizalimi. Jangan lama-lama digantung,”ungkap di Jakarta kemarin.

Dia juga menyatakan ada yang aneh dengan beredarnya transkrip rekaman yang namanya dibawabawa sebagai pihak yang diduga melakukan rekayasa dalam penanganan kasus KPK.Sebab,dengan beredarnya rekamantersebutmaka materi yang disangkakan, dan saat ini masih dilengkapi oleh penyidik Polri, menjadi kabur.

”Kenapa kok persoalan perkara kemudian dialihkan kepada hal-hal yang bukan pokok perkara,”kata Ritonga. Menurut dia, seharusnya sekarang dikonsentrasikan apakah penyidikan yang dilakukan oleh Polri akan menemukan unsurunsur sebagaimana disangkakan, yakni masalah penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Mengenai perintah Presiden SBY agar penegak hukum mengusut rekaman tersebut, Ritonga mengaku bukan orang yang tepat untuk berkomentar.

Meski merasa sebagai korban, dia belum bisa memastikan apakah akan mengambil tindakan hukum dengan dugaan pencemaran nama baik atau tidak. Saat ini Ritonga masih menunggu perkembangannya serta situasi dan kondisinya. ”Saya ini, dalam bekerja, mengambil falsafah dalam hidup biasobiaso sajo.Itu yang saya pelajari dari ajaran Hamka. Prinsip itu yang selalu saya terapkan.

Soal kita akan menggunakan hak atau tidak, tergantung pada situasi dan kondisi yang dihadapi,”ungkapnya. Sementara itu,Wakil Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak belum bisa bersikap soal instruksi Presiden SBY. Itu akan diputuskan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri. “Saat ini masih didalami, mendalami (persoalan) kantidak sehari dua hari,”katanya. (rarasati syarief/ kholil/rahmat sahid)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sidang Rekaman KPK, MK Dengarkan Dua Saksi Ahli

Rabu, 4 November 2009 | 14:11 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/11) sore di Gedung MK, Jakarta. Sidang yang menguji Pasal 32 Ayat 1 Huruf c tentang pemberhentian pimpinan KPK secara tetap oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bila menjadi terdakwa ini kemarin telah memutar rekaman dugaan kriminalisasi KPK. Pada sidang kali ini, MK akan mendengarkan dua saksi ahli, yaitu pakar hukum UI Rudi Satrio dan mantan Ketua Komisi Nasional HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara. Dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tampak di ruang sidang dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara itu, dari pihak pemerintah hadir Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan beberapa pejabat dari Kejaksaan Agung. Saat ini para wartawan dan masyarakat pun telah memadati ruang sidang yang terbuka untuk umum tersebut.

Digital zoom vs optical zoom

Masih banyak diantara kita yang tidak mengerti akan perbedaan antara digital zoom dan optical zoom. Padahal di kehidupan sehari-hari kita sudah sering menggunakannya baik ketika memotret menggunakan kamera saku digital maupun kamera ponsel. Ada baiknya kita mengetahui sedikit esensi dari keduanya agar kita dapat memaksimalkan penggunaannya : Digital zoom Pembesaran gambar yang dilakukan dari gambar yang sudah ada. Atau mengcroping sebuah gambar lalu melakukan pembesaran terhadapnya. Tindakan ini tentu saja mereduksi kualitas dari gambar hasil cropingan tadi. Tidak dianjurkan bagi anda yang mengutamakan detail gambar. Jenis zoom ini biasanya terdapat pada kamera ponsel . Optical zoom Pembesaran gambar yang dilakukan melalui rangkaian optik yang ada di dalam lensa kamera langsung terhadap obyek yang difoto sehingga tidak mengurangi kualitas gambar. Jenis zoom ini biasanya terdapat pada kamera saku digital dan kamera DSLR. Semoga bermanfaat.

CINTA ITU MENYAKITKAN

Berawal dari pertama kalinya saya mengusir jenuh menggunakan fs>knodli@yahoo.co.id, tren itupun usai stelah mark zugemberg pada tahun 2005 sudah mulai memperkenalkan situs jejaring sosial yg diberi nama facebook! Yup! Awal tahun 2009 saya resmi invite ke situs ini, sign up dgn menggunakan e-mail yahoo : knodli@yahoo.co.id saya log in di facebook.. Senang saya rasakan saat itu.. Mencari tau akan segala hal meski waktu itu saya belum byk tau, itupun awal saya tau karena kakak saya (nody rakhmad)*HSO ASTRA Curup* sudah lebiH dulu mempunyai akun  ini, yah!! Dia memang jauh dari techno dari pada saya..  Whateverlah!!! Fb..saya jadikan tempat curhat, byk curhat. Seperti masalah keluarga,keluh kesah keseharian menjalani rutinitas,sekedar mencari orang yg mau diisengin chating..yah! Ga kerasa udah 373org yg aq add, meskipun rata2 aq ga kenal..,dalam media fb aq juga suka upload gambar2 hasil jepretan dan editan, upload video pribadi.. Wah! Pokoknya seru lah.., dalam waktu seminggu aq kaget