Langsung ke konten utama

Lemahnya Pengelolaan Keuangan Daerah



  Selasa, 26 Januari 2010
 
  Pro Otonomi
[ Selasa, 19 Januari 2010 ]
Lemahnya Pengelolaan Keuangan Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010 di kabupaten-kota seharusnya sudah ditetapkan selambatnya Desember 2009. Depdagri mengancam memotong dana transfer karena keterlambatan tersebut. Apa konsekuensi sanksi itu bagi daerah?

---

ADA dua penyebab utama keterlambatan pengesahan APBD. Pertama, proses review dari pemerintah provinsi (pemprov) dan pengesahan dari gubernur. Kedua, kondisi politik di tingkat lokal. Kurang harmonisnya hubungan antara eksekutif dan legislatif berdampak terhadap pembahasan anggaran di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten-kota.

Akibatnya, pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) yang diajukan eksekutif akan melalui proses yang sangat panjang dan alot. Saat itu akan terjadi tarik-menarik kepentingan antara kedua pihak.

Setiap tahun, anggaran di daerah selalu dimulai pada Januari. Pada bulan yang sama, pemda telah memulai proses musyawarah pembangunan (musrenbang) di tingkat desa-kelurahan sebagai proses awal menyusun anggaran untuk tahun berikutnya.

Namun, tak jarang karena dua masalah tersebut, APBD baru disahkan pada Januari atau Februari. Molornya pengesahan berdampak terhadap implementasi program pembangunan di daerah. Misalnya, keterlambatan proses tender (lelang) proyek-proyek (terutama fisik) yang didanai APBD. Kalau tender terlambat dilaksanakan, pemda tidak dapat melakukan belanja modal.

Belanja modal biasanya dilaksanakan melalui lelang. Berdasar Permendagri No 13/2006 jo Permendagri No 59/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja yang bisa dilakukan pemkot hanya barang dan jasa. Itu pun menggunakan APBD pada tahun sebelumnya sebagai rujukan.

Dampak lain adalah rendahnya penyerapan anggaran pembangunan di daerah. Pemerintah menggunakan alasan tersebut untuk menilai kinerja pemda. Semakin rendah penyerapan anggaran, pemda dianggap tidak memaksimalkan pelayanan kepada publik. Itu jelas amat merugikan masyarakat.

Rendahnya daya serap anggaran di daerah terjadi karena berbagai sebab. Pertama, kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di daerah yang bervariasi. Kedua, kondisi politik di daerah yang tidak harmonis. Ketiga, prinsip kehati-hatian yang diterapkan pejabat daerah karena regulasi yang tumpang tindih dan dianggap ketat oleh daerah. Pejabat di daerah takut terjadi kesalahan prosedur, sehingga menyeret mereka ke dalam kasus korupsi. Karena itu, banyak pejabat di daerah yang tidak mau menjadi pimpinan proyek (pimpro).

Keterlambatan pengesahan APBD dan belum terserapnya semua pembangunan anggaran daerah mendorong Departemen Keuangan (Depkeu) untuk memberlakukan insentif dan disinsentif kepada pemda. Sebab, kondisi sudah dianggap meresahkan. Sanksi yang diterima daerah bila tidak mampu menjalankan fungsi anggaran adalah pemotongan atau penundaan transfer anggaran dari pusat. Nilainya disesuaikan dengan dana yang tidak berhasil diserap.

Ini merupakan kabar buruk bagi daerah yang tidak mampu menyerap semua anggaran publiknya. Sebab, selama ini 70 persen anggaran di daerah berasal dari dana transfer, baik berupa dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK). Dengan anggaran-anggaran tersebut, pemda membiayai gaji para pegawai dan proyek-proyek pembangunan di daerah. Tanpa dana transfer, pembangunan di daerah belum bisa berjalan.

Selain sanksi, sudah selayaknya pusat memberikan insentif kepada daerah. Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan, insentif ke daerah disalurkan dalam bentuk DAU, DAK, atau dana bagi hasil (DBH). Namun, jumlah tersebut belum ditentukan secara jelas oleh Depkeu. Jumlah insentif itulah yang seharusnya segera ditentukan Depkeu.

Reward dan punishment tersebut merupakan cara yang bagus untuk mendisiplinkan kebijakan anggaran di daerah. Tanpa sanksi yang keras, sangat sulit mengubah pengelolaan keuangan di daerah. Dengan alasan takut melanggar hukum dan ketentuan, anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik tidak terserap secara maksimal. Ini menjadi tantangan yang sangat besar bagi daerah yang mengalami kendala kualitas SDM dan panasnya suhu politik antara eksekutif dan legislatif.

Tertibkan Keuangan Daerah

Tahun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2010 di tingkat nasional dan daerah telah dimulai pada 11 Januari lalu. Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyerahkan daftar isian penggunaan anggaran (DIPA).

Dalam kesempatan tersebut, presiden mengingatkan daerah untuk mempercepat penyerapan keuangan. Tidak ada alasan bagi daerah untuk menunda penggunaan anggaran. Sebab, regulasi, prosedur, dan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah telah jelas. Pesan SBY tersebut bisa jadi sulit dilakukan bila daerah yang bersangkutan terlambat mengesahkan RAPBD.

Jelasnya prosedur pengelolaan keuangan itu kadang masih belum dilaksanakan pemda. Kesalahan dalam menjalankan prosedur keuangan di daerah dan tidak tahu regulasi tidak jarang menyeret kepala daerah dalam kasus korupsi. Misalnya, kasus penyelewengan dana kas daerah di Kabupaten Situbondo yang menyeret Bupati Ismunarso ke penjara.

Namun, terkait alokasi anggaran berdasar pembagian kewenangan, dalam praktiknya masih banyak terjadi tumpang tindih. Terutama untuk program-program dari DAK. Di lapangan, banyak yang kurang sesuai dengan kebutuhan daerah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sidang Rekaman KPK, MK Dengarkan Dua Saksi Ahli

Rabu, 4 November 2009 | 14:11 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/11) sore di Gedung MK, Jakarta. Sidang yang menguji Pasal 32 Ayat 1 Huruf c tentang pemberhentian pimpinan KPK secara tetap oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bila menjadi terdakwa ini kemarin telah memutar rekaman dugaan kriminalisasi KPK. Pada sidang kali ini, MK akan mendengarkan dua saksi ahli, yaitu pakar hukum UI Rudi Satrio dan mantan Ketua Komisi Nasional HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara. Dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tampak di ruang sidang dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara itu, dari pihak pemerintah hadir Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan beberapa pejabat dari Kejaksaan Agung. Saat ini para wartawan dan masyarakat pun telah memadati ruang sidang yang terbuka untuk umum tersebut.

Digital zoom vs optical zoom

Masih banyak diantara kita yang tidak mengerti akan perbedaan antara digital zoom dan optical zoom. Padahal di kehidupan sehari-hari kita sudah sering menggunakannya baik ketika memotret menggunakan kamera saku digital maupun kamera ponsel. Ada baiknya kita mengetahui sedikit esensi dari keduanya agar kita dapat memaksimalkan penggunaannya : Digital zoom Pembesaran gambar yang dilakukan dari gambar yang sudah ada. Atau mengcroping sebuah gambar lalu melakukan pembesaran terhadapnya. Tindakan ini tentu saja mereduksi kualitas dari gambar hasil cropingan tadi. Tidak dianjurkan bagi anda yang mengutamakan detail gambar. Jenis zoom ini biasanya terdapat pada kamera ponsel . Optical zoom Pembesaran gambar yang dilakukan melalui rangkaian optik yang ada di dalam lensa kamera langsung terhadap obyek yang difoto sehingga tidak mengurangi kualitas gambar. Jenis zoom ini biasanya terdapat pada kamera saku digital dan kamera DSLR. Semoga bermanfaat.

tips bikin foto bokeh

Jakarta - Saya ingin membuat foto bokeh. Pengaturan apa saja yang harus saya perhatikan? (Andityas, 17 tahun) Jawaban: Dear Andityas, Istilah Bokeh berasal dari bahasa Jepang yang berarti blur. Secara umum, foto bokeh adalah foto yang obyek utamanya tajam sementara baik latar belakang maupun depan blur. Bokeh bisa dihasilkan dengan setting kamera dengan bukaan yang lebar (angka kecil) misalnya f/2.8, f/4.0, atau f/5.6. Tips membuat foto bokeh: 1. Set mode Aperture Priority atau AV. 2. Set bukaan kamera pada bukan lebar (semakin lebar hasilnya akan semakin bokeh). 3. Pertimbangkan mengenai faktor jarak antara objek yang di focus dengan foreground dan background