Langsung ke konten utama

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH

    Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah yang diselenggarakan berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efesiensi, terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan hak dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar minimal, prasarana lingkungan dasar, sedangkan urusan pemerintahan pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi merupakan urusan dalam skala propinsi yang meliputi :
1.      perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3.      penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4.      penyediaan sarana dan prasarana umum;
5.      penanganan bidang kesehatan;
6.      penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
7.      penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
8.      pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
9.      fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
10.  pengendalian lingkungan hidup;
11.  pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
12.  pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
13.  pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14.  pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/ kota;
15.  penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota;
16.  urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota merupakan urusan dalam skala kabupaten/kota yang meliputi :
1.      perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3.      penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4.      penyediaan sarana dan prasarana umum;
5.      penanganan bidang kesehatan;
6.      penyelenggaraan pendidikan;
7.      penanggulangan masalah sosial;
8.      pelayanan bidang ketenagakerjaan;
9.      fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
10.  pengendalian lingkungan hidup;
11.  pelayanan pertanahan;
12.  pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
13.  pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14.  pelayanan administrasi penanaman modal;
15.  penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya;
16.  urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASUS Smartbook, Harga Lebih Murah Daripada Netbook

Dalam konferensi investor yang digelar Jumat (30/10) kemarin yang diselenggarakan di Taipei, boss ASUS, Jerry Shen, telah mengkonfirmasi bahwa sebuah device Smartbook akan diluncurkan di kuarter pertama 2010, dengan harga yang cukup murah yakni NTD6000 (USD184).  Shen mengatakan bahwa kategori Smartbook memiliki potensi pertumbuhan dan volume yang tinggi, dan inilah yang menjadi alasan ASUS untuk membuat Smartbook sebagai ‘senjata rahasia’, selain Eee PC. Shen menambahkan ketika berbicara dalam konferensi, bahwa pihaknya belum melihat market dari Smartbook. Shen menekankan bahwa inovasi, harga dan kecepatan yang kompetitif dari ASUS akan menjadi kunci yang akan diterima di banyak manufaktur dunia. Smartbook, eBook, ataupun product tablet telah menjadi subject inovasi internal dan brainstorming commitee yang akan dijalankan mulai 6 bulan ke depan dengan arah dan tujuan untuk menampilkan device Smartbook dalam event CeBIT dan Computex 2010. ASUS Smartbook ini dilengkapi dengan...

Berlian Akan Jadi Mas Kawin Nia Ramadhani

Jakarta Rencana pernikahan Nia ramadhani dengan anak pengusaha Aburizal Bakrie, Ardhie Bakrie sudah hampir matang. Berlian pun akan diberikan kepada Nia sebagai mas kawin. Wow! Ardhie tak tinci menjelaskan berapa nominal batu mulia itu. Namun kalung berlian akan bertengger di leher Nia saat dirinya menikah pada April 2010 mendatang. "Alhamdulillah saya sangat bahagia. Mas kawinya nanti kalung dan giwang berlian," kata Ardhie saat ditemui di kediaman ayah Nia di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (17/10/2009) malam. Sama halnya dengan komentar keluarga Nia Ramadhani soal pernikahan yang terkesan mendadak. Kata Ardhie, rencana dirinya untuk menikahi Nia sudah direncanakan sejak lama. "Sudah matang," tegasnya. Ardhie meminta doa agar pernikahanya dengan bintang 'Suster Ngesot' itu bisa lancar. "Insya Allah Nia yang terbaik untuk saya," kata Ardhie. (ebi/ebi)

Pacarku Anak Mama, Gimana Dong?

Tanya: Saya ingin bertanya, jika kita pacaran dengan orang yang belum mandiri dan masih di bawah pengawasan ibunya, kita sebagai cewek harus gimana? Setiap saya ajak si dia keluar atau pun nginap di rumah saya, dia selalu berkata saya tanya mama dulu? Dia sudah berumur 25 tahun. Apakah saya dan dia harus mencari pasangan lain? Sedangkan saya sangat sayang sama dia. Kita udah pacaran 1 tahun 4 bulan. Hennie, 21 tahun Jawab: Dear Hennie, sebenarnya Anda memiliki kekasih yang sangat langka. Ia terlihat sangat mencintai orang tuanya. Bayangkan jika ia menikah dengan Anda dan bersikap demikian terhadap Anda. Bukankah sebagai istri Anda akan senang punya suami yang tidak macam-macam dan selalu menjaga perasaan. Mungkin Anda harus menjelaskan perasaan Anda terhadapnya. Coba cari jalan keluar. Tidak dengan berpisah. Bukankah perpacaran adalah waktu untuk saling memahami dua individu yang berbeda. Melihat usia berpacaran Anda terbilang lama, pasti Anda berdua punya cara untuk mengatasi...