Langsung ke konten utama

Gara-gara Facebook, Perceraian Meningkat

New York: Apakah Anda sedang menjalani proses perceraian dengan suami atau istri? Berhati-hatilah terhadap apa yang Anda tulis di situs jejaring sosial. Pasalnya, sekitar 81 persen dari 1.600 anggota Akademi Pengacara Perkawinan Amerika (AAML) mengatakan dalam lima tahun terakhir ini jumlah kasus perceraian meningkat gara-gara aktivitas seseorang di beberapa situs seperti Facebook, MySpace, dan Twitter.

"Jika seseorang yang sedang menjalani proses perceraian atau perebutan hak asuh mempublikasikan sesuatu yang kontradiktif di situs jejaring sosial, maka pasangannya lah yang akan pertama kali menyadarinya. Dari situ, kekacauan kerap terjadi," kata Marlene Eskind Moses, presiden AAML, Rabu (10/2) waktu setempat.

Berdasarkan pernyataan 66 persen anggota AAML, Facebook adalah penyebab utama perceraian dan perebutan hak asuh anak. Menyusul di urutan kedua dan ketiga adalah MySpace dan Twitter dengan 15 dan lima persen.

"Facebook adalah sumber informasi," ujar Kenneth Altshuler, wakil presiden AAML pertama yang telah menjadi pengacara perceraian selama 25 tahun. "Saran saya terhadap para klien: tutup akun Facebook kalian," tutur Altshuler.

Altshuler menyebut satu contoh ketika terdapat seorang ibu yang tengah memperjuangkan hak asuh anak. Ia dinyatakan kalah karena mengatakan telah bertunangan. Namun di akun Facebooknya terungkap bahwa ia baru saja putus dari pacarnya dan sedang mencari pria kaya. "Saya heran terharap tingkah laku seseorang, padahal dia sedang menjalani proses perceraian," ujarnya.

Pada kasus lain, seorang pria mengaku telah sembuh dari kebiasaan menenggak minuman keras. Namun setelah pengadilan melakukan pengecekan silang, ditemukan bukti sebuah foto di Facebook yang menunjukkan dirinya tengah mabuk di suatu pesta. "Hakim akan selalu memaafkan kesalahan manusia, tapi tidak akan pernah memaafkan kebohongan," jelas Altshuler.(Reuters/YUS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pacarku Anak Mama, Gimana Dong?

Tanya: Saya ingin bertanya, jika kita pacaran dengan orang yang belum mandiri dan masih di bawah pengawasan ibunya, kita sebagai cewek harus gimana? Setiap saya ajak si dia keluar atau pun nginap di rumah saya, dia selalu berkata saya tanya mama dulu? Dia sudah berumur 25 tahun. Apakah saya dan dia harus mencari pasangan lain? Sedangkan saya sangat sayang sama dia. Kita udah pacaran 1 tahun 4 bulan. Hennie, 21 tahun Jawab: Dear Hennie, sebenarnya Anda memiliki kekasih yang sangat langka. Ia terlihat sangat mencintai orang tuanya. Bayangkan jika ia menikah dengan Anda dan bersikap demikian terhadap Anda. Bukankah sebagai istri Anda akan senang punya suami yang tidak macam-macam dan selalu menjaga perasaan. Mungkin Anda harus menjelaskan perasaan Anda terhadapnya. Coba cari jalan keluar. Tidak dengan berpisah. Bukankah perpacaran adalah waktu untuk saling memahami dua individu yang berbeda. Melihat usia berpacaran Anda terbilang lama, pasti Anda berdua punya cara untuk mengatasi...

ASUS Smartbook, Harga Lebih Murah Daripada Netbook

Dalam konferensi investor yang digelar Jumat (30/10) kemarin yang diselenggarakan di Taipei, boss ASUS, Jerry Shen, telah mengkonfirmasi bahwa sebuah device Smartbook akan diluncurkan di kuarter pertama 2010, dengan harga yang cukup murah yakni NTD6000 (USD184).  Shen mengatakan bahwa kategori Smartbook memiliki potensi pertumbuhan dan volume yang tinggi, dan inilah yang menjadi alasan ASUS untuk membuat Smartbook sebagai ‘senjata rahasia’, selain Eee PC. Shen menambahkan ketika berbicara dalam konferensi, bahwa pihaknya belum melihat market dari Smartbook. Shen menekankan bahwa inovasi, harga dan kecepatan yang kompetitif dari ASUS akan menjadi kunci yang akan diterima di banyak manufaktur dunia. Smartbook, eBook, ataupun product tablet telah menjadi subject inovasi internal dan brainstorming commitee yang akan dijalankan mulai 6 bulan ke depan dengan arah dan tujuan untuk menampilkan device Smartbook dalam event CeBIT dan Computex 2010. ASUS Smartbook ini dilengkapi dengan...

Sidang Rekaman KPK, MK Dengarkan Dua Saksi Ahli

Rabu, 4 November 2009 | 14:11 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/11) sore di Gedung MK, Jakarta. Sidang yang menguji Pasal 32 Ayat 1 Huruf c tentang pemberhentian pimpinan KPK secara tetap oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bila menjadi terdakwa ini kemarin telah memutar rekaman dugaan kriminalisasi KPK. Pada sidang kali ini, MK akan mendengarkan dua saksi ahli, yaitu pakar hukum UI Rudi Satrio dan mantan Ketua Komisi Nasional HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara. Dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tampak di ruang sidang dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara itu, dari pihak pemerintah hadir Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan beberapa pejabat dari Kejaksaan Agung. Saat ini para wartawan dan masyarakat pun telah memadati ruang sidang yang terbuka untuk umum tersebut.