Langsung ke konten utama

Gara-gara Facebook, Perceraian Meningkat

New York: Apakah Anda sedang menjalani proses perceraian dengan suami atau istri? Berhati-hatilah terhadap apa yang Anda tulis di situs jejaring sosial. Pasalnya, sekitar 81 persen dari 1.600 anggota Akademi Pengacara Perkawinan Amerika (AAML) mengatakan dalam lima tahun terakhir ini jumlah kasus perceraian meningkat gara-gara aktivitas seseorang di beberapa situs seperti Facebook, MySpace, dan Twitter.

"Jika seseorang yang sedang menjalani proses perceraian atau perebutan hak asuh mempublikasikan sesuatu yang kontradiktif di situs jejaring sosial, maka pasangannya lah yang akan pertama kali menyadarinya. Dari situ, kekacauan kerap terjadi," kata Marlene Eskind Moses, presiden AAML, Rabu (10/2) waktu setempat.

Berdasarkan pernyataan 66 persen anggota AAML, Facebook adalah penyebab utama perceraian dan perebutan hak asuh anak. Menyusul di urutan kedua dan ketiga adalah MySpace dan Twitter dengan 15 dan lima persen.

"Facebook adalah sumber informasi," ujar Kenneth Altshuler, wakil presiden AAML pertama yang telah menjadi pengacara perceraian selama 25 tahun. "Saran saya terhadap para klien: tutup akun Facebook kalian," tutur Altshuler.

Altshuler menyebut satu contoh ketika terdapat seorang ibu yang tengah memperjuangkan hak asuh anak. Ia dinyatakan kalah karena mengatakan telah bertunangan. Namun di akun Facebooknya terungkap bahwa ia baru saja putus dari pacarnya dan sedang mencari pria kaya. "Saya heran terharap tingkah laku seseorang, padahal dia sedang menjalani proses perceraian," ujarnya.

Pada kasus lain, seorang pria mengaku telah sembuh dari kebiasaan menenggak minuman keras. Namun setelah pengadilan melakukan pengecekan silang, ditemukan bukti sebuah foto di Facebook yang menunjukkan dirinya tengah mabuk di suatu pesta. "Hakim akan selalu memaafkan kesalahan manusia, tapi tidak akan pernah memaafkan kebohongan," jelas Altshuler.(Reuters/YUS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sidang Rekaman KPK, MK Dengarkan Dua Saksi Ahli

Rabu, 4 November 2009 | 14:11 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/11) sore di Gedung MK, Jakarta. Sidang yang menguji Pasal 32 Ayat 1 Huruf c tentang pemberhentian pimpinan KPK secara tetap oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bila menjadi terdakwa ini kemarin telah memutar rekaman dugaan kriminalisasi KPK. Pada sidang kali ini, MK akan mendengarkan dua saksi ahli, yaitu pakar hukum UI Rudi Satrio dan mantan Ketua Komisi Nasional HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara. Dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tampak di ruang sidang dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara itu, dari pihak pemerintah hadir Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan beberapa pejabat dari Kejaksaan Agung. Saat ini para wartawan dan masyarakat pun telah memadati ruang sidang yang terbuka untuk umum tersebut.

Digital zoom vs optical zoom

Masih banyak diantara kita yang tidak mengerti akan perbedaan antara digital zoom dan optical zoom. Padahal di kehidupan sehari-hari kita sudah sering menggunakannya baik ketika memotret menggunakan kamera saku digital maupun kamera ponsel. Ada baiknya kita mengetahui sedikit esensi dari keduanya agar kita dapat memaksimalkan penggunaannya : Digital zoom Pembesaran gambar yang dilakukan dari gambar yang sudah ada. Atau mengcroping sebuah gambar lalu melakukan pembesaran terhadapnya. Tindakan ini tentu saja mereduksi kualitas dari gambar hasil cropingan tadi. Tidak dianjurkan bagi anda yang mengutamakan detail gambar. Jenis zoom ini biasanya terdapat pada kamera ponsel . Optical zoom Pembesaran gambar yang dilakukan melalui rangkaian optik yang ada di dalam lensa kamera langsung terhadap obyek yang difoto sehingga tidak mengurangi kualitas gambar. Jenis zoom ini biasanya terdapat pada kamera saku digital dan kamera DSLR. Semoga bermanfaat.

tips memotret model

Seorang pemula di bidang fotografi biasanya memulai hasil fotonya dengan objek – objek yang mudah. Salah satunya menggunakan objek seorang model. Di kesempatan ini akan kita bahas sedikit tips untuk memotret seorang model. Kalau kita mendengar kata model, bayangan kita selalu pada sosok wanita yang cantik, muda dan memiliki tubuh yang bagus. Istilah ini sebenarnya salah, karena pengertian model adalah orang yang menjadi objek dalam sebuah foto. Mulai dari bayi, remaja, orang tua sampai kakek nenek. Bahkan seekor binatang pun bisa disebut model. Untuk memotret model, pertama kita harus mempunyai sebuah kamera. Setiap jenis kamera bisa dipakai dalam pemotretan ini. Sedikit menyinggung tentang alat, untuk pemotretan seorang model idealnya memakai kamera yang lensanya bisa dilepas tukar. Sehingga dalam proses pemotretan kita dapat membuat foto close up dengan menggunakan lensa tele atau lensa zoom. Tapi kalau anda hanya mempunyai jenis kamera pocket atau hanya memanfaatkan fasilitas kamera