Selasa, 3 November 2009 | 19:04 WIB
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline DamanikJAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pemutaran rekaman yang diduga berisi upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang MK, Selasa (3/11) ini.
"Kita apresiasi MK yang berbeda dari lembaga kepresidenan. Keluar dari sekat-sekat formalitas untuk mau memutar rekaman karena memberanikan diri buka rekaman dan ungkap fakta rekayasa yang ada," tutur salah satu anggota tim Alexander Lai dalam keterangan pers di Gedung MK.
Seluruh kuasa hukum merasa bersyukur karena MK telah mengambil langkah tepat sebelum Polri melaksanakan rencananya untuk menyita rekaman tersebut sebagai alat bukti. "Apa yang terjadi sekarang kalau perkara dilepas dan ditangani konvensional oleh Polri dan Kejaksaan Agung, maka diragukan akan ketemu fakta hukum karena kepentingan mereka sangat kental," lanjutnya kemudian.
Alex dan kuasa hukum lainnya berharap agar tindakan MK disambut dengan baik oleh Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Presiden untuk mengumpulkan fakta perseteruan KPK dengan Polri dan Kejaksaan. "Kami harap TPF bisa bekerja maksimal termasuk mengungkap rekayasa yang terpampang dalam rekaman," tandas Alex.
Komentar
Posting Komentar