Langsung ke konten utama

226 PNS BU Terancam Dicopot

Rabu, 14 Oktober 2009 01:26:55
Kirim-kirim Print version

Dikatakan Kepala BKPPD BU Drs. Lisam Tanawi, jika ada diantara 226 honorer yang belum juga melengkapi berkas hingga hari terakhir, pihaknya tidak segan-segan untuk membatalkan pengangkatan honorer tersebut.

Ia juga menerangkan, BKPPD tidak berhak menentukan sikap jika masih ada honorer yang belum melengkapi syarat. Pihaknya hanya memberi rekomendasi ke BKN sebagai gambaran untuk selanjutnya diambil keputusan.

“Kami tidak berhak memutuskan kebijakan, tapi bukan tidak mungkin status PNS akan dibatalkan. Makanan yang sudah dimakan saja bisa keluar lagi, apalagi Cuma status,” terang Lisam.

Kemarin, merupakan deadline terakhir proses kelengkapan berkas para honorer. Meski belum mengetahui pasti berapa jumlah yang telah melengkapi berkas dari 226 orang tersebut, namun hari ini BKPPD akan menyerahkan berkas tersebut ke BKN untuk segera ditindaklanjuti.

“Pokoknya besok kita akan serahkan berkas para honorer yang telah diserahkan kepada kita (BKPPD, red) ke BKN,” kata Lisam.

Terkait mencuatnya temuan honorer bermasalah dari BKN, Lisam lagi-lagi tak mengakuinya. Sebaliknya, temuan tersebut dianggap wajar.

“Itu cuma masalah kekurangan berkas saja, ya kita lengkapi. Itu hanya masalah biasa, bukan serius,” demikian Lisam.

Sekadar mengingatkan, sebanyak 226 eks honorer sempat ketar ketir usai turunnya temuan dari BKN. Isi temuan tersebut, terdapat pembayaran terputus sebanyak 10 orang, honorer non APBD sebanyak 113 orang, tidak adanya SPJ/SPB sebanyak 93 orang dan masalah lainnya sebanyak 10 orang.

Temuan ini langsung menuai tanggapan dari Forum Guru Honor (FGH) SMK se BU melalui ketuanya Jhoni Iswanto. FGH mencurigai adanya dugaan praktik kecurangan dalam pengangkatan honorer menjadi PNS tersebut. Pasalnya, setelah terjadi pengangkatan sejak tahun 2005, mengapa baru 2009 kekurangan berkas tersebut diketahui oleh pihak BKPPD, itupun setelah ada audit dari BKN.(qia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pacarku Anak Mama, Gimana Dong?

Tanya: Saya ingin bertanya, jika kita pacaran dengan orang yang belum mandiri dan masih di bawah pengawasan ibunya, kita sebagai cewek harus gimana? Setiap saya ajak si dia keluar atau pun nginap di rumah saya, dia selalu berkata saya tanya mama dulu? Dia sudah berumur 25 tahun. Apakah saya dan dia harus mencari pasangan lain? Sedangkan saya sangat sayang sama dia. Kita udah pacaran 1 tahun 4 bulan. Hennie, 21 tahun Jawab: Dear Hennie, sebenarnya Anda memiliki kekasih yang sangat langka. Ia terlihat sangat mencintai orang tuanya. Bayangkan jika ia menikah dengan Anda dan bersikap demikian terhadap Anda. Bukankah sebagai istri Anda akan senang punya suami yang tidak macam-macam dan selalu menjaga perasaan. Mungkin Anda harus menjelaskan perasaan Anda terhadapnya. Coba cari jalan keluar. Tidak dengan berpisah. Bukankah perpacaran adalah waktu untuk saling memahami dua individu yang berbeda. Melihat usia berpacaran Anda terbilang lama, pasti Anda berdua punya cara untuk mengatasi...

ASUS Smartbook, Harga Lebih Murah Daripada Netbook

Dalam konferensi investor yang digelar Jumat (30/10) kemarin yang diselenggarakan di Taipei, boss ASUS, Jerry Shen, telah mengkonfirmasi bahwa sebuah device Smartbook akan diluncurkan di kuarter pertama 2010, dengan harga yang cukup murah yakni NTD6000 (USD184).  Shen mengatakan bahwa kategori Smartbook memiliki potensi pertumbuhan dan volume yang tinggi, dan inilah yang menjadi alasan ASUS untuk membuat Smartbook sebagai ‘senjata rahasia’, selain Eee PC. Shen menambahkan ketika berbicara dalam konferensi, bahwa pihaknya belum melihat market dari Smartbook. Shen menekankan bahwa inovasi, harga dan kecepatan yang kompetitif dari ASUS akan menjadi kunci yang akan diterima di banyak manufaktur dunia. Smartbook, eBook, ataupun product tablet telah menjadi subject inovasi internal dan brainstorming commitee yang akan dijalankan mulai 6 bulan ke depan dengan arah dan tujuan untuk menampilkan device Smartbook dalam event CeBIT dan Computex 2010. ASUS Smartbook ini dilengkapi dengan...

Sidang Rekaman KPK, MK Dengarkan Dua Saksi Ahli

Rabu, 4 November 2009 | 14:11 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/11) sore di Gedung MK, Jakarta. Sidang yang menguji Pasal 32 Ayat 1 Huruf c tentang pemberhentian pimpinan KPK secara tetap oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bila menjadi terdakwa ini kemarin telah memutar rekaman dugaan kriminalisasi KPK. Pada sidang kali ini, MK akan mendengarkan dua saksi ahli, yaitu pakar hukum UI Rudi Satrio dan mantan Ketua Komisi Nasional HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara. Dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tampak di ruang sidang dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara itu, dari pihak pemerintah hadir Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan beberapa pejabat dari Kejaksaan Agung. Saat ini para wartawan dan masyarakat pun telah memadati ruang sidang yang terbuka untuk umum tersebut.