Langsung ke konten utama

Ada Sutradara Misterius di Balik Kasus Antasari



Kamis, 15 Oktober 2009 | 15:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar diwarnai dugaan adanya kemungkinan stradara di balik kasus ini. Hal tersebut berulang kali diungkapkan baik oleh Antasari maupun tim kuasa hukumnya dalam pembacaan eksepsi.

"Pasti ada yang menyutradarai, tapi tidak tahu siapa," kata M Assegaf, salah satu pengacara Antasari, seusai sidang yang berlangsung tiga jam sejak pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Kubu Antasari mencurigai pertemuan Antasari dengan Rani Juliani dan Nasrudin yang adalah suami siri Rani. Berdasar versi pengacara, Rani datang menemui Antasari di kamar 803 Hotel Grand Mahakam diantar oleh Nasrudin dengan naik taksi. Selama10 menit di dalam kamar tersebut, Rani undur diri. Namun saat hendak membuka pintu, ada Nasrudin yang juga punya janji demgan Antasari.


"Anehnya, Nasrudin marah-marah pada Rani dan menampar. Padahal ia yang mengantar. Suatu pernyataan yang tidak logis. Kalau ditarik ke belakang pasti ada yang berperan di sini. Siapa yang menyutradarai kedatangan Nasrudin dan Rani," papar Assegaf.

Lebih lanjut, pihak pengacara mensinyalir ada pihak yang tidak senang dengan tindakan Antasari dan KPK dalam memberantas korupsi. Namun mereka menyadari bukan wewenang merekalah untuk mengembangkan kasus ini. "Bagi kami ini adalah entry untuk kepolisian dan berharap bisa ditindaklanjuti," ujar Assegaf.

Lebih jauh, ia pun yakin nota keberatan (eksepsi) yang mereka sampaikan secara bergiliran, Antasari dan anggota kuasa hukum, dapat diterima pengadilan. "Dakwaan tujuh halaman kami jawab dengan eksepsi 106 halaman dengan argumentatif. Sudah cukup dipertimbangkan," tutur Assegaf.

Dalam kasus pembunuhan Nasrudin ini tidak hanya Antasari, orang beken yang terseret. Bersamaan dengan Antasari juga disidang sebagai terdakwa dalam kasus yang sama yakni Jerry Hermawan Lo (swasta yang menghubungkan Edo dengan Williardi), Williardi Wizard (mantan Kapolres Jaksel) dan Sigid Haryo Wibisono (Komisaris Utama PT PIM).

Antasari diancam dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pacarku Anak Mama, Gimana Dong?

Tanya: Saya ingin bertanya, jika kita pacaran dengan orang yang belum mandiri dan masih di bawah pengawasan ibunya, kita sebagai cewek harus gimana? Setiap saya ajak si dia keluar atau pun nginap di rumah saya, dia selalu berkata saya tanya mama dulu? Dia sudah berumur 25 tahun. Apakah saya dan dia harus mencari pasangan lain? Sedangkan saya sangat sayang sama dia. Kita udah pacaran 1 tahun 4 bulan. Hennie, 21 tahun Jawab: Dear Hennie, sebenarnya Anda memiliki kekasih yang sangat langka. Ia terlihat sangat mencintai orang tuanya. Bayangkan jika ia menikah dengan Anda dan bersikap demikian terhadap Anda. Bukankah sebagai istri Anda akan senang punya suami yang tidak macam-macam dan selalu menjaga perasaan. Mungkin Anda harus menjelaskan perasaan Anda terhadapnya. Coba cari jalan keluar. Tidak dengan berpisah. Bukankah perpacaran adalah waktu untuk saling memahami dua individu yang berbeda. Melihat usia berpacaran Anda terbilang lama, pasti Anda berdua punya cara untuk mengatasi...

ASUS Smartbook, Harga Lebih Murah Daripada Netbook

Dalam konferensi investor yang digelar Jumat (30/10) kemarin yang diselenggarakan di Taipei, boss ASUS, Jerry Shen, telah mengkonfirmasi bahwa sebuah device Smartbook akan diluncurkan di kuarter pertama 2010, dengan harga yang cukup murah yakni NTD6000 (USD184).  Shen mengatakan bahwa kategori Smartbook memiliki potensi pertumbuhan dan volume yang tinggi, dan inilah yang menjadi alasan ASUS untuk membuat Smartbook sebagai ‘senjata rahasia’, selain Eee PC. Shen menambahkan ketika berbicara dalam konferensi, bahwa pihaknya belum melihat market dari Smartbook. Shen menekankan bahwa inovasi, harga dan kecepatan yang kompetitif dari ASUS akan menjadi kunci yang akan diterima di banyak manufaktur dunia. Smartbook, eBook, ataupun product tablet telah menjadi subject inovasi internal dan brainstorming commitee yang akan dijalankan mulai 6 bulan ke depan dengan arah dan tujuan untuk menampilkan device Smartbook dalam event CeBIT dan Computex 2010. ASUS Smartbook ini dilengkapi dengan...

Sidang Rekaman KPK, MK Dengarkan Dua Saksi Ahli

Rabu, 4 November 2009 | 14:11 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/11) sore di Gedung MK, Jakarta. Sidang yang menguji Pasal 32 Ayat 1 Huruf c tentang pemberhentian pimpinan KPK secara tetap oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bila menjadi terdakwa ini kemarin telah memutar rekaman dugaan kriminalisasi KPK. Pada sidang kali ini, MK akan mendengarkan dua saksi ahli, yaitu pakar hukum UI Rudi Satrio dan mantan Ketua Komisi Nasional HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara. Dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tampak di ruang sidang dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara itu, dari pihak pemerintah hadir Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan beberapa pejabat dari Kejaksaan Agung. Saat ini para wartawan dan masyarakat pun telah memadati ruang sidang yang terbuka untuk umum tersebut.