Minggu, 11 Oktober 2009 12:45 WIB
"Kita mengutuk dengan keras penyampaian adegan mesum dalam sidang terbuka dan disiarkan secara langsung oleh beberapa stasiun TV swasta itu. Ini sebuah bentuk penyiaran yang sangat konyol," kata Ketua KPPI NTT, Ana Waha Kolin ketika dikonfirmasi di Kupang, Minggu (11/10).
Kutukan KPPI tersebut menyikapi siaran langsung salah satu stasiun televisi swasta pada sidang kasus dugaan pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/10).
Menurut dia, adegan mesum tersebut tidak pantas disiarkan dalam persidangan, karena penyiaran tersebut akan menurunkan dejarat kaum perempuan. Padahal, pemerhati perempuan saat ini sedang memperjuangkan kesetaraan derajat kaum perempuan dan laki-laki.
"Tidak adil, kenapa kalau menyangkut kasus perempuan ditayang secara vulgar, sedangkan pria tidak," katanya. Dia juga menyayangkan, kenapa perempuan selalu disalahkan dalam kasus-kasus kekerasan, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pemerkosaan dan lainnya.
Dalam kasus Antasari Azhar, lanjutnya, adegan mesum yang dilakukan atas dasar suka sama suka, sehingga hal itu tidak perlu disiarkan atau dibacakan dengan tidak elok oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ada cara lain dari para penegak hukum maupun televisi untuk menyiarkan itu, tanpa harus menyampaikan secara vulgas di depan publik lewat layar televisi" katanya.
Penayangan ini juga, lanjutnya, tentunya akan berpengaruh di masyarakat, terutama perempuan dan anak, sehingga media televisi juga perlu memperhatikan etika dalam penyiaran. "Kami menyayangkan tindakan tersebut, sehingga kami minta agar hal seperti ini tidak lagi terjadi dalam sidang-sidang mendatang," katanya.
(posting : NodLy - sumber Media indonesia)
Komentar
Posting Komentar