Langsung ke konten utama

KPPI Kutuk Penyiaran Adegan Mesum Antasari Azhar

Minggu, 11 Oktober 2009 12:45 WIB     


KUPANG--MI: Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengutuk keras penyiaran tindakan mesum dalam sidang kasus mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPK) nonaktif, Antasari Anzhar.

"Kita mengutuk dengan keras penyampaian adegan mesum dalam sidang terbuka dan disiarkan secara langsung oleh beberapa stasiun TV swasta itu. Ini sebuah bentuk penyiaran yang sangat konyol," kata Ketua KPPI NTT, Ana Waha Kolin ketika dikonfirmasi di Kupang, Minggu (11/10).

Kutukan KPPI tersebut menyikapi siaran langsung salah satu stasiun televisi swasta pada sidang kasus dugaan pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/10).

Menurut dia, adegan mesum tersebut tidak pantas disiarkan dalam persidangan, karena penyiaran tersebut akan menurunkan dejarat kaum perempuan. Padahal, pemerhati perempuan saat ini sedang memperjuangkan kesetaraan derajat kaum perempuan dan laki-laki.

"Tidak adil, kenapa kalau menyangkut kasus perempuan ditayang secara vulgar, sedangkan pria tidak," katanya. Dia juga menyayangkan, kenapa perempuan selalu disalahkan dalam kasus-kasus kekerasan, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pemerkosaan dan lainnya.

Dalam kasus Antasari Azhar, lanjutnya, adegan mesum yang dilakukan atas dasar suka sama suka, sehingga hal itu tidak perlu disiarkan atau dibacakan dengan tidak elok oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ada cara lain dari para penegak hukum maupun televisi untuk menyiarkan itu, tanpa harus menyampaikan secara vulgas di depan publik lewat layar televisi" katanya.


Penayangan ini juga, lanjutnya, tentunya akan berpengaruh di masyarakat, terutama perempuan dan anak, sehingga media televisi juga perlu memperhatikan etika dalam penyiaran. "Kami menyayangkan tindakan tersebut, sehingga kami minta agar hal seperti ini tidak lagi terjadi dalam sidang-sidang mendatang," katanya.

(posting : NodLy - sumber Media indonesia) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sidang Rekaman KPK, MK Dengarkan Dua Saksi Ahli

Rabu, 4 November 2009 | 14:11 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/11) sore di Gedung MK, Jakarta. Sidang yang menguji Pasal 32 Ayat 1 Huruf c tentang pemberhentian pimpinan KPK secara tetap oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bila menjadi terdakwa ini kemarin telah memutar rekaman dugaan kriminalisasi KPK. Pada sidang kali ini, MK akan mendengarkan dua saksi ahli, yaitu pakar hukum UI Rudi Satrio dan mantan Ketua Komisi Nasional HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara. Dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tampak di ruang sidang dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara itu, dari pihak pemerintah hadir Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan beberapa pejabat dari Kejaksaan Agung. Saat ini para wartawan dan masyarakat pun telah memadati ruang sidang yang terbuka untuk umum tersebut.

Digital zoom vs optical zoom

Masih banyak diantara kita yang tidak mengerti akan perbedaan antara digital zoom dan optical zoom. Padahal di kehidupan sehari-hari kita sudah sering menggunakannya baik ketika memotret menggunakan kamera saku digital maupun kamera ponsel. Ada baiknya kita mengetahui sedikit esensi dari keduanya agar kita dapat memaksimalkan penggunaannya : Digital zoom Pembesaran gambar yang dilakukan dari gambar yang sudah ada. Atau mengcroping sebuah gambar lalu melakukan pembesaran terhadapnya. Tindakan ini tentu saja mereduksi kualitas dari gambar hasil cropingan tadi. Tidak dianjurkan bagi anda yang mengutamakan detail gambar. Jenis zoom ini biasanya terdapat pada kamera ponsel . Optical zoom Pembesaran gambar yang dilakukan melalui rangkaian optik yang ada di dalam lensa kamera langsung terhadap obyek yang difoto sehingga tidak mengurangi kualitas gambar. Jenis zoom ini biasanya terdapat pada kamera saku digital dan kamera DSLR. Semoga bermanfaat.

tips memotret model

Seorang pemula di bidang fotografi biasanya memulai hasil fotonya dengan objek – objek yang mudah. Salah satunya menggunakan objek seorang model. Di kesempatan ini akan kita bahas sedikit tips untuk memotret seorang model. Kalau kita mendengar kata model, bayangan kita selalu pada sosok wanita yang cantik, muda dan memiliki tubuh yang bagus. Istilah ini sebenarnya salah, karena pengertian model adalah orang yang menjadi objek dalam sebuah foto. Mulai dari bayi, remaja, orang tua sampai kakek nenek. Bahkan seekor binatang pun bisa disebut model. Untuk memotret model, pertama kita harus mempunyai sebuah kamera. Setiap jenis kamera bisa dipakai dalam pemotretan ini. Sedikit menyinggung tentang alat, untuk pemotretan seorang model idealnya memakai kamera yang lensanya bisa dilepas tukar. Sehingga dalam proses pemotretan kita dapat membuat foto close up dengan menggunakan lensa tele atau lensa zoom. Tapi kalau anda hanya mempunyai jenis kamera pocket atau hanya memanfaatkan fasilitas kamera